Bogor  

BAZNAS Kabupaten Bogor Resmi Tetapkan Nilai Zakat Fitrah Tahun Ini, Cek Besarannya

banner 120x600

Cibinong Bogor, Deliktipikor.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bogor secara resmi menetapkan besaran nilai zakat fitrah tahun 1447 H / 2026 M. Penetapan ini dilakukan melalui rapat koordinasi lintas sektoral yang digelar di Ruang Rapat Kantor BAZNAS Kabupaten Bogor pada Jumat (06/02/2026).

Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kabupaten Bogor, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Wakil Ketua II BAZNAS, serta Kepala Satuan Audit Internal (SAI) BAZNAS Kabupaten Bogor.

Tinjauan Syariat dan Fiqih Perwakilan dari MUI Kabupaten Bogor memberikan paparan mendalam mengenai pandangan hukum syariat dan fiqih terkait zakat fitrah. MUI menegaskan bahwa meskipun zakat fitrah pada dasarnya adalah bahan makanan pokok (beras), namun pembayaran dalam bentuk uang diperbolehkan (itstihsan) dengan merujuk pada harga beras yang berlaku di pasar saat ini.

“Penetapan ini harus memperhatikan aspek ihtiyath atau kehati-hatian. Secara fiqih, kualitas beras yang dijadikan acuan adalah beras yang dikonsumsi oleh masyarakat secara umum. Kami memastikan bahwa konversi nilai rupiah yang dihasilkan hari ini telah memenuhi standar syariat agar sah secara ibadah,” tegas pihak MUI dalam rapat tersebut. Sinergi Instansi Terkait Data mengenai fluktuasi harga beras di lapangan disediakan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian, yang kemudian disinkronkan dengan kebijakan pemerintah daerah melalui Kabag Kesra. Langkah ini diambil agar terdapat keseragaman nilai di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.

Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Bogor menjelaskan bahwa hasil keputusan ini akan segera disebarluaskan kepada masyarakat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tiap kecamatan. “Dengan pendampingan dari MUI, masyarakat tidak perlu ragu lagi dalam menunaikan zakatnya. Kami memastikan proses ini Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI,” tuturnya.

Di sisi lain, Kepala SAI BAZNAS Kabupaten Bogor memastikan bahwa seluruh proses administrasi dan transparansi pengelolaan zakat akan diaudit secara ketat demi menjaga kepercayaan muzaki (pembayar zakat).

Berdasarkan hasil berita acara, penetapan besaran Zakat Fitrah tahun 1447 H/ 2026 M, tersebut diatas ditetapkan : 1. Besaran Zakat Fitrah di wilayah Kabupaten Bogor sebesar 1 sha atau setara 2,7 kg/3,5 liter beras per jiwa dan atau dikonversi dengan nilai uang sebesar Rp. 50.000,- (lima Puluh Ribu Rupiah) atau disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi masing-masing. 2. Nilai Fidyah sebesar Rp. 65.000,- (Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) /jiwa/hari atau sesuai dengan kepatutan.

Dengan adanya keputusan resmi ini, umat Muslim di Kabupaten Bogor diharapkan dapat mulai menunaikan zakat fitrah melalui kanal-kanal resmi BAZNAS guna mempercepat pendistribusian kepada para mustahik sebelum tiba hari raya Idul Fitri.

Hry

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *