Deliktipikor.com,- Dipilihnya Kota Bogor sebagai kandidat Kota Percontohan Anti Korupsi, tidak terlepas dari Keberadaan Sistem Informasi Berbagi Aduan dan Saran (SiBadra) yang sudah diluncurkan sejak tahun 2019.
Hadirnya SiBadra menarik perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan observasi dalam rangka Program Percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi Provinsi Jawa Barat pada awal Agustus lalu.
Di awal proses observasi dengan metode wawancara, secara teknis pihak KPK yang hadir dipimpin Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Andhika Widiarto menanyakan alur pelaporan, respon pengelola, tindak lanjut, penyelesaian, SOP dan transparansi serta keterjaminan status pelapor dalam menggunakan SiBadra.
Selanjutnya, tim KPK mengunjungi Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bogor sebagai pengelola SiBadra untuk mengetahui secara jelas.
Sekretaris Diskominfo Kota Bogor, Oki Tri Fasiasta Nurmala Alam mengatakan, Kota Bogor memiliki beberapa kanal aduan dan saran masyarakat, diantaranya SiBadra dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor yang bisa diakses melalui aplikasi, website, Call 112 ataupun WhatsApp.
“Sejak diluncurkan, layanan ini sudah digunakan secara luas bukan hanya oleh warga, tapi juga siapapun yang berada di lingkungan Kota Bogor. Selama dia sudah mengunduh aplikasi dan melalui kanal lainnya, dia bisa melaporkan apapun yang ada atau yang dialami selama berada di dalam wilayah Kota Bogor ataupun mendapatkan pelayanan dari aparatur di Kota Bogor,” kata Oki saat kegiatan observasi KPK di Balai Kota Bogor.
SiBadra yang dikelola oleh Diskominfo Kota Bogor memiliki berbagai topik laporan aduan, diantaranya topik aduan yang berkaitan erat dengan bentuk, pola dan perilaku korupsi, seperti pungli, penyalahgunaan wewenang dan sebagainya. Selain itu, ada beberapa topik lainnya seperti pengaduan infrastruktur, jasa dan berbagai layanan di perangkat daerah.
Dalam mengelola SiBadra, Oki menjelaskan, Diskominfo memiliki operator atau admin yang bertugas selama 24 jam yang diikat dengan SOP yang memiliki payung hukum Peraturan Wali Kota (Perwali).
“SOP yang diterapkan antara lain adalah untuk program laporan yang topiknya adalah pungli, korupsi dan penyalahgunaan wewenang, tidak dilakukan sharing bersama, tetapi diberlakukan kerahasiaan atau jaminan bagi pelapor. Pertama, data pelapor akan disembunyikan dan tidak akan muncul,” ujar Oki.
Kedua, pembatasan akses informasi aduan dari seluruh admin, jadi yang mengetahui laporan tersebut hanyalah admin Diskominfo dan inspektorat. Laporan tersebut kemudian diturunkan kepada tim inspektorat untuk ditindaklanjuti.
“Setiap progres dan hasilnya kemudian diberikan kepada kami untuk merespon pelapor,” kata Oki.
Oki menambahkan, respon kepada pelapor paling lambat akan disampaikan 2×24 jam yang diberikan melalui keterangan dan indikator status ataupun tahapan penanganan laporan.
Dari sisi transparansi, setiap minggu Diskominfo mempublikasikan jumlah laporan yang masuk serta progres laporan melalui akun instagram.
Tak hanya itu, Diskominfo juga secara berkelanjutan terus melakukan evaluasi terhadap pengelolaan atau sistem untuk memberikan pelayanan prima dengan sistem yang transparan, akuntabel dan berintegritas.
“Iya, kami melakukan evaluasi satu bulan sekali untuk melakukan penyempurnaan ataupun
perbaikan, dari situ dibuatkan setiap admin harus memberikan penjelasan, setiap apa yang
dievaluasi kemudian dicarikan solusi atau perbaikan ataupun penyempurnaan,” ucap