Deliktipikor.com, Bogor – Kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Bogor dilaksanakan pada hari Rabu Sampai dengan Jumat, tanggal 31 Juli sampai 2 Agustus 2024. Acara ini dibuka oleh Plt. Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Bogor dan diikuti oleh SKPD dan Kecamatan yang terdiri dari Pejabat Pengurus Barang/Pelaksana Pengelolaan BMD.
Selama kegiatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pejabat Pengurus Barang/Pelaksana Pengelolaan BMD ini mendapatkan materi Pembinaan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Bogor dari narasumber Penatausahaan Aset, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bogor yaitu Raden Surya Saptaraharja,SH, M.Si, M.Kn (Plt. Kepala Bidang Aset Daerah).
Arahan yang disampaikan oleh Plt. BPKAD adalah sebagai berikut :
- Adapun tujuan dari acara ini adalah agar ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor mengetahui hak dan kewajiban terkait BMD sebagai fasilitas yang diberikan untuk mendukung pelaksanaan tugas
- Kegiatan Pembinaan ini merupakan tindak lanjut dari Pedoman Penilaian Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah melalui Monitoring Center For Prevention (MCP) KPK. Salah satu sub indikator yang ditekankan dalam pedoman tersebut adalah penyalahgunaan Barang Milik Daerah (BMD)
- Output dari Monitoring Center of Prevention (MCP) KPK-RI adalah perbaikan tata kelola pada 8 (delapan) area Pemerintah Daerah, salah satu diantaranya adalah Manajemen Aset Daerah. Untuk mencapai output tersebut, maka KPK-RI menetapkan beberapa indikator yang meliputi pengamanan administrasi BMD, pengamanan fisik dan hukum BMD, penertiban BMD, serta pengendalian dan pengawasan, beserta masing-masing subindikatornya
Sasaran pelaksanaan Kegiatan Pembinaan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2024 Ini adalah untuk meningkatkan Kinerja Perangkat Daerah dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah.