Deliktipikor.com, Bogor – Proses persidangan kasus dengan nomor perkara 383/Pid.B/2024/PNCbi di Pengadilan Negeri kelas I A Cibinong Kabupaten Bogor terus berlanjut.
Kali ini Pengadilan Negeri kelas I A Cibinong hadirkan 4 saksi dalam mengajukan keterangan saat sidang perkara 363 KUHP kasus pencurian tiga unit kasur milik PT Sayaga Wisata Bogor, atas kedua terdakwa berinisial SH dan RA pada Selasa (20/8) diruang sidang Purwoto Ganda Subrata.
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pinta Natalia Sihombing, SH dan Asep Nendi S.H Selaku Penasehat hukum (PH) Rahmat alias Ating bin Totong (RA )telah mendengar keterangan para saksi yang merupakan salah satu alat bukti sah yang di atur dalam undang – undang tentang hukum acara pidana.
Dari keterangan saksi berinisial JP yang merupakan salah satu saksi kasus ini, menyatakan dalam persidangan bahwa kasur tersebut adalah kasur yang diterima dan dibeli dari hotel Sayaga.
Berdasarkan pengakuan saksi berinisial JP, maka Asep Nendi selaku PH dari RA mengajukan permohonan kepada hakim agar menghadirkan Penyidik dari Polsek Cibinong Bogor yang menangani kasus ini.
Berdasarkan keterangan JP, Asep Nendi menduga kuat bahwa penadah yang sudah membeli kasur tersebut mengetahui secara pasti bahwa kasur yang diambil adalah barang dari hotel Sayaga.
Namun sayangnya, Hakim PN kelas I A Cibinong tidak mengabulkan permohonan Asep Nendi untuk menghadirkan Penyidik Polsek Cibinong-Bogor
Asep Nendi selaku PH dari salah satu terdakwa merasa sangat kecewa, karena Menurutnya, seharusnya perkara ini bisa lebih terang dan jelas salah satu saksi yang sudah dihadirkan merupakan pembeli dan penerima kasur yang sangat jelas mengetahui kasur itu adalah milik hotel Sayaga.
“ini sangat jelas bahwa saksi dalam Keterangannya mengakui dan menyatakan jelas mengetahui bahwa kasur tersebut milik hotel Sayaga. Itu berarti dengan sengaja dan sadar melakukan dugaan penadah, namun saksi tersebut tidak di tahan oleh kepolisian Polsek Cibinong-Bogor”, ungkap Asep Nendi
Asep Nendi menerangkan kepada Awak media akan melakukan upaya hukum terkait Perbuatan Melawan Hukum adanya maaladmistrasi dalam Penyidikan dan ada apa KM Hakim E dan Hakim Anggota Y.dan A.A tidak berkenan menghadirkan Penyidik Polsek Cibinong-Bogor tersebut, apakah begitu rapuh Hukum di Indonesia .
Ad/RLT